Kepala Damkar Tangsel Duga Kebakaran Lahan Dekat Puspemkot Disengaja, Minta Satpol PP Bertindak Tegas

DAERAH52 Views

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menduga kuat bahwa kebakaran yang kembali melanda lahan kosong di seberang Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel disengaja oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (2/11/2026) siang tersebut bukan merupakan kejadian pertama kali. Tumpukan rongsokan kayu, sampah, dan material puing yang diuruk di dalam lahan membuat api sulit dipadamkan hanya dari permukaan.

“Kalau saya melihat, kayu di dalam tidak mungkin menyala sendiri kalau tidak dibakar. Ini jelas ada unsur kesengajaan,” ujar Dohiri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/11/2026).

Dohiri menjelaskan, proses pemadaman memakan waktu lama dan kendala besar karena bara api bersembunyi di dalam timbunan urukan. Pihaknya bahkan harus berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMK) untuk menurunkan alat berat berupa ekskavator guna mengurai dan mengangkat titik api ke permukaan.

Per hari ini siang sebanyak 3 unit armada pemadam kebakaran sehingga menjadi 9 unit, silih berganti dikerahkan ke lokasi guna melokalisir api.

Selain merepotkan petugas, kepulan asap tebal dari pembakaran sampah dan rongsokan tersebut sangat merugikan masyarakat. Asap tidak hanya mengancam kesehatan warga dan memicu risiko gangguan pernapasan, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas di sekitar kawasan Puspemkot Tangsel.

Melihat kejadian berulang ini, Dohiri menyayangkan kurangnya efek jera bagi para pelaku pemadaman liar. Ia mendesak agar penanganan tidak berhenti sekadar pada upaya pemadaman api oleh Damkar, melainkan harus ada penindakan hukum yang nyata.

Ia mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel turun tangan. Menurutnya, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah dan ketenteraman umum (trantibum) sudah tersedia dan memiliki kekuatan hukum.

“Perda sampah sudah ada, aturan ketenteraman umum di Satpol PP juga ada. Tinggal siapa yang mau mengeksekusi pelanggaran ini. Kalau Damkar tugasnya memadamkan, tapi kalau tidak ada efek jera dan penegakan hukum yang pasti, kejadian seperti ini akan terus berulang,” tegas Dohiri.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Tangsel berencana melakukan pengerukan akses pintu masuk ke area lahan kosong tersebut menggunakan alat berat agar tidak mudah diakses atau dilintasi kendaraan.(SG)***

Berita Lainnya