Menakar Kesetaraan di SMPN 5 Tangsel: Antara Kelas Pengayaan dan Tantangan Pemerataan Pendidikan

BisnisMetro,TANGGERANG SELATAN- Semangat pemerataan pendidikan di sekolah negeri kini menghadapi tantangan nyata di lapangan. Munculnya program kelas tambahan khusus yang memerlukan kontribusi biaya di SMP Negeri 5 Tangerang Selatan (Tangsel) memicu diskusi hangat mengenai akses keadilan belajar bagi seluruh siswa.

Program kelas khusus ini diketahui telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, program bertujuan positif untuk meningkatkan kualitas akademik melalui pendalaman materi setelah jam belajar reguler selesai. Hal ini diharapkan menjadi bekal kuat bagi siswa dalam menghadapi persaingan akademik.

Namun di sisi lain, program ini menimbulkan kekhawatiran terkait kesenjangan fasilitas. Orang tua murid yang ingin anaknya bergabung dalam kelas pengayaan tersebut diwajibkan membayar uang pangkal serta iuran bulanan hingga ratusan ribu rupiah. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, biaya ini dirasa menjadi beban berat.

“Masuknya bayar, terus bulanan juga ada iuran. Jadi tidak semua siswa bisa masuk kelas itu. Kalau gratis, saya juga mau agar anak saya ikut,” ujar RJ, salah satu orang tua murid saat ditemui di wilayah Pondok Kacang Prima, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Senin (03/08/2026).

Dampaknya, muncul perbedaan fasilitas dan jam belajar di lingkungan sekolah yang sama. Siswa dari keluarga mampu mendapatkan pendampingan akademik ekstra, sementara siswa lainnya hanya mengikuti pembelajaran reguler. Kondisi ini dinilai oleh sejumlah pemerhati pendidikan berpotensi melahirkan sekat sosial dan mengikis prinsip kesetaraan di sekolah negeri.

Merespons dinamika tersebut, Kepala Sekolah SMPN 5 Tangsel, Slamet Afandi, memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya istilah “kelas pengayaan” khusus di sekolahnya dan menegaskan semua kelas pada dasarnya berstatus reguler.

“Sebenarnya tidak ada kelas pengayaan, yang ada adalah kelas reguler biasa karena rombongan belajar (rombel) mengacu pada aturan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yaitu 42 murid per kelas,” jelas Slamet.

Meski demikian, Slamet mengonfirmasi adanya tiga rombel yang mendapatkan porsi belajar tambahan setelah jam sekolah usai. Ia menekankan bahwa program ini merupakan inisiatif dan kesepakatan bersama dari pihak komite atau orang tua siswa sendiri.

“Ini berdasarkan hasil musyawarah orang tua murid dan bersifat sukarela atau tidak ada paksaan. Itu murni permintaan orang tua yang berkenan anaknya belajar (lebih lama) di kelas tersebut,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan rincian lebih lanjut terkait koordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun transparansi pengelolaan anggaran yang dipungut dari orang tua murid.

Sejumlah pihak menilai transparansi payung hukum dan mekanisme pengelolaan dana sukarela ini sangat krusial dibuka ke publik. Hal tersebut diperlukan agar program peningkatan mutu sekolah tetap berjalan akuntabel dan tidak mencederai hakikat pendidikan negeri sebagai ruang belajar yang setara bagi seluruh anak bangsa.(SG)***