Segel Cuma Hiasan? Proyek Car Wash Nusa Loka dan Bengkel Lengkong Gudang Diduga Bermain Mata dengan Oknum Satpol PP

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Kredibilitas penegakan hukum peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan kini tengah diuji. Dua proyek bangunan di wilayah Rawa Mekar Jaya dan Lengkong Gudang Timur dilaporkan mengabaikan sanksi penyegelan yang dijatuhkan oleh Satpol PP pada 24 Juni 2026 lalu.

Berdasarkan investigasi LSM Kibar Kota Tangsel, proyek car wash di Perumahan Nusa Loka dan bengkel furniture di Lengkong Gudang Timur terbukti masih melakukan aktivitas pembangunan meski tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Temuan ini bermula dari laporan masyarakat. Kami sangat menyayangkan masih berlangsungnya pekerjaan konstruksi pada bangunan yang telah dipasang segel resmi,” ujar Ketua LSM DPC Kibar Kota Tangsel, H. Baset Marliansyah.

Ironisnya, pekerja di lapangan mengaku tetap beraktivitas karena merasa “aman” setelah pemilik bangunan diduga berkoordinasi dengan oknum petugas penegak perda yang mengurus perizinan mereka.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan resmi instansi Satpol PP Tangsel. Berdasarkan konfirmasi wartawan, pejabat Satpol PP menegaskan setiap bangunan tersangkut sanksi segel secara hukum harus steril dari aktivitas pekerja sampai dokumen administrasi rampung.

Sesuai aturan, Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki wewenang penuh melakukan pengawasan hingga tindakan hukum pidana jika terjadi pelanggaran pasca-penyegelan.

Warga Tangsel kini mendesak pemerintah kota untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengusut tuntas isu adanya keterlibatan oknum petugas di balik layar.

Kasus ini menjadi perhatian serius LSM Kibar. H. Baset menyatakan segera meneruskan laporan ini langsung kepada Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, serta Wakil Walikota Tangsel agar segera diambil tindakan tegas di lapangan.(SG)***