BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [GHARIS Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Jasa Konsultansi di Disperkimta Tangsel ke KPK].
Surat pengaduan dengan Nomor 1/Dumas/GHARIS/X/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., dan telah diterima oleh pihak KPK pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Hotmartua mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti pola pengadaan mencurigakan yang berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026, khususnya pada sejumlah pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan.
Dari penelusuran GHARIS, terdapat dua perusahaan berinisial PT AK dan PT MKP yang mendominasi perolehan proyek secara berulang. Total nilai pekerjaan yang dikantongi kedua perusahaan tersebut mencapai Rp11,7 miliar dari 123 paket pekerjaan.
GHARIS mencurigai kedua perusahaan tersebut memiliki keterkaitan atau dikendalikan oleh pihak yang sama, sehingga independensi penyedia jasa dalam proses pengadaan patut dipertanyakan.
Selain persoalan afiliasi, GHARIS menyoroti modus operandi di mana nilai sejumlah paket pekerjaan kerap berada tepat di bawah batas maksimal Pengadaan Langsung. Mayoritas paket yang diperoleh PT AK dan PT MKP menggunakan mekanisme tersebut.

Lebih lanjut, GHARIS mendapati adanya pekerjaan dengan karakteristik serupa yang dipecah ke dalam beberapa paket terpisah, lalu diserahkan kepada kedua perusahaan tersebut. Kesamaan pola nilai kontrak serta urutan nomor paket yang berdekatan dinilai mengindikasikan adanya pengaturan di balik layar.
Hotmartua menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan bentuk penghakiman sepihak, melainkan dorongan agar lembaga penegak hukum melakukan audit dan verifikasi secara objektif.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Yang kami sampaikan adalah data dan indikasi yang menurut kami layak untuk ditelusuri,” ujar Hotmartua.

Ia meminta KPK melihat persoalan ini secara makro, tidak hanya sebatas satu atau dua kontrak kerja. Penelusuran diminta mencakup seluruh rantai birokrasi, mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, penentuan pemenang, hingga pencairan pembayaran.
GHARIS juga mendesak KPK memeriksa keterlibatan pihak internal Disperkimta, termasuk salah satu pejabat struktural berinisial S yang memiliki kewenangan atas proyek tersebut.
Meski demikian, GHARIS tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang namanya tercantum dalam laporan pengaduan.
“Kalau tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Pihak GHARIS menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan dokumen tambahan serta kooperatif apabila KPK membutuhkan data pendukung guna menindaklanjuti laporan tersebut.(SG)***












