Bisnismetro.id, TANGERANG SELATAN- Proyek rehabilitasi ringan di SDN Jombang 02, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai tanda tanya besar. Pelaksanaan pengerjaan fisik di sekolah tersebut diduga kuat menabrak asas transparansi publik karena tidak memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan.
Berdasarkan investigasi lapangan pada Selasa (11/8/2026), proyek yang meliputi pengecatan lantai lapangan mini futsal serta pembangunan pos jaga ini sedang berjalan tanpa adanya plang informasi. Akibatnya, masyarakat sama sekali tidak bisa mengakses informasi mengenai nilai kontrak, sumber dana APBD, waktu pelaksanaan, hingga nama CV atau PT yang menjadi pelaksana proyek.
Tidak hanya itu, pemantauan di lokasi dari pukul 10.00 hingga 15.33 WIB juga mendapati empat orang pekerja bangunan bekerja tanpa dilengkapi atribut keselamatan kerja atau rompi pelindung yang memadai.
Saat dikonfirmasi, salah satu tukang di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pihak pemborong, maupun nama perusahaan yang mempekerjakan mereka.
“Tidak tahu, ada yang bilang ini proyek swakelola. Kalau papan nama proyek katanya masih di kantor atau belum dikirim,” ujar pekerja tersebut.
Upaya konfirmasi awal sempat dilakukan kepada pihak keamanan sekolah terkait kewajiban pemasangan papan informasi sejak hari pertama kerja, namun belum membuahkan jawaban pasti.
Misteri proyek ini sempat mendapat respons dari pihak ketiga. Pada Selasa (11/8/2026) malam pukul 23.09 WIB, Direktur CV Nusa Jaya NN berinisial RP mengirimkan sebuah foto papan proyek kepada wartawan via pesan singkat WhatsApp. Anehnya, foto tersebut dikirim menggunakan fitur view once (sekali lihat), sehingga tidak dapat disimpan sebagai bukti kuat keterbukaan informasi.
Keesokan harinya, Rabu (12/8/2026) pukul 08.00 WIB, wartawan kembali menyambangi SDN Jombang 02 untuk memastikan apakah papan proyek tersebut sudah dipasang secara fisik. Hasilnya nihil. Tidak ada plang informasi yang tertempel atau terpaku di pagar, tembok, maupun gerbang sekolah.
Sesuai regulasi, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik. Ketiadaan plang ini memicu dugaan adanya upaya menutup ruang kontrol sosial dari masyarakat, yang berpotensi menyuburkan penyimpangan volume pekerjaan maupun spesifikasi teknis di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Seksi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan guna mendapatkan perimbangan berita (cover both sides).(SG)***












