BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Wibawa penegak peraturan daerah di Kota Tangerang Selatan kembali diuji. Proyek pembangunan rumah kos-kosan di Jalan Masjid, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, tetap nekat beroperasi meski telah dipasangi garis kuning dan stiker penyegelan oleh Satpol PP.
Pantauan di lokasi pada Kamis (22/10/2026) siang memperlihatkan aktivitas proyek dengan progres mencapai 60 persen tersebut berjalan seolah tanpa beban. Para pekerja terlihat lalu-lalang di bagian dak atas dan lantai bawah bangunan yang tertutup pagar seng di bagian depan.
Jimy, salah satu pekerja di lapangan, blak-blakan mengakui bahwa dirinya dan rekan-rekan tetap bekerja lantaran mengikuti instruksi dari pimpinan. Ia menyebutkan bahwa sang mandor maupun pengelola proyek bernama Rudi sedang tidak berada di tempat saat jam kerja berlangsung.
“Mandor sama Pak Rudi nggak ada kalau jam segini,” aku Jimy di lokasi proyek.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Rudi membenarkan posisi keberadaannya yang sedang berada di luar kota, yakni di Depok. Namun, ia memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut saat dimintai konfirmasi mengenai aktivitas pekerja yang melanggar ketentuan segel Satpol PP.
“Sekarang saya lagi di depok,” kata Rudi singkat.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang Selatan telah mengambil langkah tegas dengan memasang stiker penghentian kegiatan sementara pada akhir September 2026 lalu karena proyek tersebut melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, keberanian pengembang untuk meneruskan pekerjaan memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan lapangan. Sikap acuh tak acuh pihak pengelola terhadap produk hukum daerah ini menuntut langkah tegas lanjutan dari Satpol PP Tangsel agar sanksi administratif tidak sekadar menjadi pajangan tanpa arti.(SG)***












