Bersama Komisi XI DPR RI, OJK Sosialisasikan Bahaya Pinjol Ilegal

Bisnismetro.id, JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Komisi XI DPR melakukan sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online (Pinjol) ilegal, bertempat di Komplek Taman Benyamin Sueb Jakarta Senin (22/7/2024).

Pantauan redaksi bisnismetro.id, para peserta yang terdiri dari komunitas wartawan dan blogger sudah berdatangan mulai pukul 07.00 Wib. Acara baru dimulai pada pukul 09.15 Wib diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa dilanjutkan pemaparan materi dan tanya jawab dan berakhir dengan foto bersama.

Agung Budi Prasetio, ST, M. Eng, Ph.D selaku narasumber Perwakilan OJK dalam paparannya mengatakan, saat ini banyak sekali platform pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan.

“Bila memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi daring, dirinya mengimbau agar memilih platform pinjol yang legal yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” katanya dalam paparannya.

Selain itu Agung juga mengimbau agar masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut legal atau ilegal, dengan cara kontak pengaduan OJK yaitu di nomor 157 atau WhatsApp pengaduan ke 081210019202.

“Dengan cara itu masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak,” ucapnya.

Menurut dia, akhir-akhir ini banyak beredar informasi yang tidak sehat melalui sosial media, mengenai investasi bodong dan pinjaman daring ilegal.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terbujuk dengan tawaran iming-iming sesuatu yang tidak rasional oleh pihak siapapun.

Bahayanya pinjol ilegal bisa membeberkan data yang dimasukkan oleh si peminjam. Namun hal itu tidak akan terjadi pada pinjol yang terverifikasi oleh OJK.

Masyarakat juga diminta harus berhati-hati dalam memberikan data pribadi personal seperti, data identitas diri, riwayat pendidikan, data keuangan pribadi, riwayat kesehatan, data pada platform digital (Sosmed, Email, dll), serta data pada komputer pribadi, dan data kepegawaian, dikarenakan dari data tersebut disinyalir banyak digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat agar masyarakat paham akan bahayanya pinjaman online ilegal,” terang Agung.

Agung juga memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki pinjaman Online maka yang perlu dilakukan adalah, 1. Segera lunasi.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.

3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.

4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

5. Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) segeralah, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol Ilegal agar diabaikan. Lapor ke Polisi, dan Lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

 

Berikut Cara menghindari serangan Cyber Security yaitu :

1. Update perangkat lunak secara teratur.

2. Gunakan sandi yang kuat dan unik.

3. Jangan membuka lampiran atau tautan dari sumber yang tidak dikenal.

4. Waspadai tanda-tanda phishing.

5. Gunakan layanan keamanan internet yang terpercaya.

6. Gunakan 2 Step Authentication pada semua akun sosial media.

7. Hindari menggunakan layanan publik yang tidak terjamin keamanannya, seperti WiFi publik dengan tingkat proteksi rendah

8. Gunakan aplikasi yang menjamin data Anda di ENKRIPSI atau disandikan.

9. Berhati hati

dalam memberikan data pribadi.(BM/YD)***