Perda No 4/2014 Tangsel, Satpol PP Razia Miras Cafe Lasalapal Sempat Dihalangi

TNI Polri343 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Berawal dari laporan masyarakat dan mempromosikan melalui instagram bahwa Cafe Lasalapal memberikan discount minuman beralkohol (minol).

Suherman, Plt Kasie Pembinaan Pengawasan Dan Penyuluhan (P3) Satuan polisi Pamong praja (Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), kemudian bergerak menuju Lasalapal, pada malam Tahun Baru 2023, Sabtu 31 Desember 2022.

“Atas perintah pimpinan, untuk mendampingi puluhan anggota Satpol PP ke lokasi Kafe di Jalan Tekno Widya Kelurahan Setu, Kecamatan Setu,” ungkap Suherman.

Lanjut, awal datang, pihaknya ke lokasi pukul 21.00 Wib agar tutup, namun tidak tutup.

“Awal saya datang jam 9, saya hanya mengingatkan suruh tutup ternyata tidak tutup, dan kembali lagi kami jam 10, akhirnya kami merazia lokasi tersebut karena ada minuman-minuman. Dan melakukan penyitaan puluhan botol minol dari dalam lemari pendingin, ” tuturnya.

Suherman mengakui sebanyak 40 an botol ini tidak maksimal saat pengambilan minuman beralkohol ini.

“Kami sempat dihalang-halangi dan dihadang saat kegiatan masih berlangsung,” tukasnya, Selasa (3/1/2023)

Pemkot Tangsel melalui Perda Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usahaminuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.

Perda ini tumbuh hadir dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat, yang disahkan bersama-sama dengan DPRD (sg)