Profile Pengusaha Yang Dibalik Penutupan Akses Jalan Warga Gang Besan Kp Cicentang Rawabuntu Serpong

Megapolitan6771 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Penutupan akses jalan Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), tak lepas dari pembangunan proyek komersil yang kini tengah berjalan. Pemilik proyek merupakan seorang pengusaha bernama David Puteranegoro atau Lim Kwek Liong.

Menurut utusannya, Bayu Supranoto, David membeli lahan di Kampung Cicentang pada 2005 silam. Luasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) mencapai 1.618 meter. Pembangunan proyek itu telah disosialisasikan ke warga sejak tahun 2022 lalu dengan kesepakatan akses jalan tetap dibuka meski hanya 1 meter.

Di tengah perjalanan, terjadi perselisihan yang berujung pelaporan polisi dan tertuang dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) tentang pengrusakan dari salah satu warga terhadap Bayu. Pelaporan itu disebut memantik kekecewaan Bayu dan bosnya, David. Hingga akhirnya pada Jumat 3 Februari akses Gang Besan ditutup total dengan tembok beton.

Dari penelusuran, David Puteranegoro ternyata pernah berperkara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 2021 lalu. Ketika itu, David dituduh memalsukan akta, serta menggelapkan 21 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM. Namun pada vonis hakim 17 Januari 2022, David dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Bayu membenarkan adanya perkara itu di PN Medan. Namun dia memastikan bahwa kasus itu sudah clear dan tuntas karena pada akhirnya David divonis bebas oleh majelis hakim. Bayu juga menerangkan, bahwa kasus tersebut hanya persoalan internal keluarga.

“Iya dulu, tapi sudah beres. Masalah keluarga,” kata Bayu, Sabtu (18/02/23).

David sendiri, lanjut Bayu, jarang sekali muncul karena kesibukan mengurus jaringan bisnisnya hingga ke luar negeri. Meski demikian, David tetap menyediakan waktu untuk memantau perkembangan proyek komersilnya di Kampung Cicentang.

‘Beliau sibuk, terakhir masih di luar negeri,” tutup Bayu.(bli/sg)