Ngaku Tertipu RP 370Juta Beli Rumah Via Agen Properti, 3 Wanita Lapor Polres Tangsel

Peristiwa103 Dilihat

Bisnis Metro;TANGERANG SELATAN- Dikawal seorang Lawyer pengalaman, tiga (3) orang wanita bernama RR Hanindyta, Elita Waty, dan Tuti Indrawati melaporkan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan agen properti ke Polres Tangsel . Total uang sebesar Rp370 juta milik mereka raib tanpa kejelasan setelah disetor untuk membeli rumah yang ditawarkan.

Dugaan penipuan dan atau penggelapan itu dilaporkan dengan Nomor : TBL/B/1502/VII/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan, Senin 01 Juli 2024. Kasus tersebut masuk ranah hukum setelah sekian lama pihak agen properti tak juga memberi kepastian tentang rumah yang dibeli para saksi korban tersebut.

“Awalnya itu saya setor DP untuk beli rumah melalui agen properti. Lokasi rumahnya di Villa Dago,” kata Hanindyta alias Nindi, Senin (01/07/2024).

Wanita muda ini menceritakan kronologi awal, bagaimana dirinya tertarik membeli rumah melalui jasa agen properti pada 2023 lalu.

“Saya tahu agen properti itu dari online,” ujarnya.

Agen properti itu menawarkan proses mudah perbankan syaratnya harus membayar uang DP besar. Setelah membayar DP Rp200 juta untuk satu rumah di kawasan Villa Dago, tapi Nindi diberi kabar oleh agen properti bahwa suratnya (rumah) itu masih bermasalah hingga alasan lain yang dianggap mengada-ada.

“Ternyata setelah diselidiki, rumah itu sudah ditempati orang lain,” ucap Nindi disebelah Elita Waty, korban lain namun rumah yang dijanjikan agen adalah di kawasan Reni Jaya.

“Sampai sekarang mereka ngga ada kejelasan, dan jelas kami kecewa, karena uang itu khan buat beli rumah, ngga tahu dikemanain uang saya itu,” ujarnya dengan kekecawaan

Agen properti diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dijelaskan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Belakangan diketahui, terdapat konsumen lain yang mengalami hal serupa saat menggunakan jasa agen properti yang berkantor di dalam area SPBU, Jalan Siliwangi, Pondok Benda, Pamulang.(sg)