Operasi Penegakan Perda KTR ke Sekolah, Satpol PP Tangsel Jaring Pelanggar di Ruang TU

Pendidikan302 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan operasi penegakan peraturan daerah (Perda) terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (22/11/2022). Sebanyak 31 orang terjaring dalam operasi tersebut dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Satpol PP melakukan operasi penegakan Perda tentang KTR di wilayah Kota Tangsel, khususnya di SD, SMP, SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah. Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Aliyah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri dalam keterangannya yang diterima meja redaksi Bisnis Metro. ID, Selasa (22/11/2022) malam.

Pihaknya melakukan operasi di 13 sekolah yang ada di Tangsel. Dalam operasi tersebut, pihaknya menjaring puluhan orang yang terciduk merokok di kawasan terlarang.

“Ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar (pelajar maupun pegawai) yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar di sekolah-sekolah. Di ruang TU, ada yang ditangkap, ” katanya.

Ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta. Itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.

“Akan dilakukan proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 24 November 2022 pagi,” tegasnya.

Diinformasikan pula bahwa hari pertama operasi penegakan perda KTR hari Senin 21 Nopember 2022 lalu, didapati 9 pelanggar Perda KTR