Kejadian di Perumahan Elit Tangsel, Suami Tega Aniaya Isterinya Lagi Hamil Muda Sampai Betdarah, Polisi Bertindak

Peristiwa177 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pihak kepolisian kini memburu Budyanto Djauhari, pelaku penganiayaan terhadap istrinya, Tiara Maharani (21) di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaku sempat diperiksa polisi beberapa jam setelah kejadian, Rabu 12 Juli 2023. Namun tak lama kemudian, pelaku dilepas dengan alasan pidana yang dilakukan hanya masuk kategori ringan.

Penganiayaan itu menyebabkan korban luka parah di wajah dan bagian tubuh lainnya. Pihak keluarga yang telah membuat laporan ke Polres Tangsel pun kecewa karena mengetahui pelaku tak ditahan dan dibolehkan pulang.

Ungkapan kekecewaan pihak korban itu lantas diunggah ke media sosial hingga viral. Banyak yang mengkritik penyidik karena tak menahan pelaku. Bahkan ada pula netizen yang menduga jika pelaku dibekingi orang ‘kuat’.

Menyikapi itu, pihak kepolisian langsung mengambil keputusan lain dengan menaikkan status pelaku menjadi tersangka. Kini para penyidik dari Polres Tangsel tengah memburu pelaku untuk ditangkap.

“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, Tim Penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, Jumat (14/07/23).

Menurut Galih, pelaku sebelumnya tak ditahan namun berstatus wajib lapor. Hal itu merujuk pada pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar.

Jadi, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU,” bebernya.(bli/sg)