Perda No 6/2015 Tangsel Terkait Perizinan Mi Gacoan Disegel Satpol PP Kedua Kalinya

Berita Utama372 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Satuan polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menyegel Bangunan Mi Gacoan Jalan Puspipptek Buatan Serpong untuk kedua kalinya, Kamis (5/1/2023)
Mie Gacoan Serpong disegel lantaran belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, tempat itu sudah disegel pada 21 Desember 2022 lalu.

Taufik Wahidin, Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang undangan (Gakunda) Satpol PP Tangsel, menyebut bahwa segel yang pertama telah dirusak oleh salah satu oknum. dari Mi Gacoan.

“Makanya hari ini kita lakukan penyegelan kembali terhadap mi gacoan yang sampai saat ini kami belum bisa melihat izin PBG nya,” ungkap Taufik.

Pihaknya, datang ke lokasi pada hari ini pun hanya mendengar penyampaian bahwa katanya masih di pihak perizinan. “Alasan mereka ya, tapi saya minta buktinya hari ini, kalau hari ini ada, kita akan lepas tapi kalau belum ada ya kita lakukan penyegelan seperti ini, ya itu resiko merekalah,” ucapnya.

Padahal sebelum disegel itu mereka (MI Harian) akan grand opening besok, omnibus.

Dalam pantauan, dengan alat toa, Taufik melakukan woro-woro untuk mengosongkan lokasi, tidak ada aktivitas karena area sudah disegel.

Satpol PP mohon kerjasama pihak mi gacoan, untuk saling memahami dan mengertil apa yang diarahkan

Tertulis dalam stiker Segel, pelanggaran Perda nomor 6 tahun 2015 pasal 142 ayat1 juncto 13a terkait perizinan.(sgl