Polres Tangsel Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Hunian Apartemen Treepark

Peristiwa189 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Sebuah unit hunian di lantai 28 Treepark Apartemen, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis. Polisi pun mengamankan tiga pelaku, di antaranya AF, MR dan MA.

“Kami amankan AF, MR dan MA,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Kamis (16/5/2024)

kejadian bermula saat anggota Satnarkoba Polres Tangsel menangkap dua orang pelaku berinisial AF dan MR dengan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis dengan berat 2 kilogram di Pondok Aren.

Pengakuannya AF mendapatkan barang tersebut dari MA di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan pendalaman hingga akhirnya MA ditangkap
dengan barang bukti dengan berat brutto 1,6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau dengan berat bruto 6, gram, Selasa, 14 Mei, pada dini hari.

Pihaknya menemukan kunci dan melakukan penggeledahan di apartemen tersebut. Tak disangka, terdapat laboratorium atau tempat memproduksi narkotika jenis sintetis dengan bahan baku, lengkap dengan alat memasak dan bahan kimia.

“Dari pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023,” katanya.

MA mengaku melakukan aksinya atas perintah pelaku D yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kini ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun.