Rusak Paksa Gembok dan Mimik Penjaga Pucat Pasi diintrogasi Polisi, saat Pengadilan Eksekusi Ruko di Parigi Tangsel

Peristiwa173 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Ketegangan mewarnai proses eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan 2 (dua) bidang tanah satu hamparan bersertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Jombang Raya No 88 RT 05 RW 05, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (14/06/2023).

Sejumlah aparat dari polisi, Satpol PP hingga Polisi Militer telah bersiaga di lokasi sejak pagi sekira pukul 08.00 WIB. Keberadaan petugas itu guna mengawal eksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Petugas terpaksa membongkar paksa kunci gembok akses pintu masuk Ruko. Selanjutnya barang-barang mulai dipindahkan keluar dan diangkut ke dalam truk oleh kuli angkut Tim Gedor.

Di sela-sela evakuasi barang, terjadi adu mulut antara seorang pria penjaga Ruko dengan polisi serta kuasa hukum pemenang lelang. Kericuhan disebabkan ulah pria penjaga Ruko tersebut yang diduga menghalangi upaya eksekusi dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.

Kepala Bagian Operasional Polres Tangsel, Kompol Gun Gun Gunadi lantas meminta pihak Provost memeriksa pria yang langsung pucat dan beringat dingin pertanda ketakutan tersebut hingg. Kartu identitas polisi gadungan itu sempat diperiksa petugas di lokasi.

“Mana Provost, coba diperiksa,” seru Gunadi dihadapan pria tersebut.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Edwin, mengatakan, pria yang mengaku sebagai polisi itu berupaya menghalangi proses eksekusi. Namun saat ditanya, dia hanya mengakui kerap memakai kaus polisi dan tak pernah menyatakan sebagai aparat.

“Dia ngaku-ngaku anggota dari Polsek, tapi berdasarkan laporan diketahui dia bukan anggota kepolisian. Kita duga dia menghalang-halangi eksekusi yang kita lakukan,” terang kuasa hukum pemohon eksekusi, Edwin.(sg)