Satpol PP Tangsel Segel Proyek “Cluster” di Parigi Pondok Aren

Peristiwa868 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menyegel sekira 6 unit bangunan rumah di Jalan Kali Baru Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren. Bangunan rumah cluster itu disegel karena dianggap melanggar izin, pada hari Senin (01/08/2022) siang.

Penyegelan itu dipimpin Suherman selaku PPNS Satpol PP Tangsel, berlangsung kondusif dengan disaksikan perwakilan pengembang. Pemukiman dalam bentuk cluster merupakan sebuah perumahan berkelompok dalam satu lingkungan dengan bentuk rumah yang serasi.

Namun, fakta-fakta dilapangan, pada tanggal 2 Agustus 2022, pita kuning PPNS dan tanda segel, telah hilang.(SG)