Satpol PP Tangsel Stop Proyek Pembangunan SMKN Di Serpong, Diduga Belum Kantongi PBG

Peristiwa240 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) hanya melakukan pemasangan pita kuning PPNS di salah satu proyek pembangunan SMKN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kamis (13/10/2022).

Proyek yang terletak di Buaran Serpong itu diduga telah menimbulkan dampak lingkungan sosial dalam hal saluran air, kemudian akses jalan warga dan salah satu sekolah swasta yang ada disekitarnya.

Tertera dalam papan informasi tercantum nilai kontrak sebesar Rp 6.613.629.000, melalui sumber dana APBD Provinsi Banten Tahun 2022, dengan pelaksananya dari CV Noviar Sitorus. Namun dalam pantauan tidak terlihat bahwa proyek telah mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung.
PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.

“Pita kuning PPNS itu, sebagai tanda kita berhentikan sementara kegiatan proyek,dan ada upaya para dinas terkait turun tangan langsung membantu penyelesaiannya,” singkat Muksin Al Fahri, Penyidik PPNs Satpol PP Tangsel (so)