Bangunan Berdiri di Sempadan Sungai Angke Pondok Benda Pamulang, Pengurus RW angkat bicara

Megapolitan240 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Tiga orang pengurus lingkungan RW 17 Pondok Benda, Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sampaikan alasan dibangunnya tembok yang disinyalir sifatnya komersil dengan tinggi 3 meteran panjangnya 50 meter di sempadan sungai Angke. Posisi tembok menyambung dengan gerbang gapura dan jembatan beraspal yang melintang diatas Sungai Angke untuk kepentingan bisnis property yang disana dan menurut infornasi masih dalam tahap pengajuan ke Dinas Perizinan.

Ahmad. Bendahara RW 17 mengakui bangunan tembok di atas sempadan sungai Angke tidak sesuai peruntukkan dan telah menyalahi aturan. Namun dia membirakannya dengan alasan estetika.

“Awalnya kami juga gak terima ya, tapi kok lama-lama keliatan indah, bagus. Jadi ya biarkan saja,” ujar Ahmad dalam keterangan pers di Balai RW 17, Vila Pamulang, Kamis (16/6/2023).

Menurut Ahmad, ada beberapa alasan yang membuatnya menyetujui pembangunan tembok itu. Selain keindahan, dengan adanya tembok itu dapat mencegah orang yang hendak buang sampah ke kali.

“Dulu kan di lokasi tembok itu ada warung-warung. Jadi orang yang dari arah Bogor, Depok, kalau buang sampah mereka lempar ke situ,” ucapnya.

Terkait para pekerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang merasa kesusahan dalam membuat bronjong pinggir sungai Angke karena terhalang tembok tersebut, Ahmad menegaskan boleh dibongkar.

“Kalau merasa kesusahan tinggal dibongkar saja. Kalau tidak boleh sama perumahan nanti tak ‘pites’ dia. Tapi harus lapor ke saya dulu, nanti kan saya teruskan ke perumahan. Jangan langsung minta izinnya ke perumahan,” terang Ahmad.

Ahmad beserta lingkungan RW setempat tak mempermasalhkan pembangunan tembok itu. Namun begitu, kata dia, terkait izin dan pengurusan berkas-berkas lainnya bukan dari periode kepengurusan RW yang sekarang.

“Kalian boleh tanya ke orang peruhmahan, saya tantang tunjukkan izinnya yang ditujukan ke kami. Mereka ngga ada izin ke kami. Nah yang ngurus izin dan lainnya itu di zaman RW yang dulu waktu pak RW nya itu pak Budi Santoso,” ungkapnya.

“Beliau saat ini tugas di Aceh. Beliau setiap dua minggu sekali itu pasti pulang. Jadi kalau mau ketemu boleh nanti minggu depan paling,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Pasal 15 menyebut, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Untuk garis sempadan sungai tak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter.(sg)