Kisruh Rencana Penutupan Akses Jalan di Tangsel, Warga yang Melintas Diancam Pidana

Megapolitan153 Dilihat

Bisnis Metro,TANFERANG SELATAN- Warga terus menolak rencana penutupan akses Jalan Raya Serpong-Parung di wilayah Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Kini terpasang spanduk besar berisi ancaman pidana bagi siapapun yang masuk melintas.

Pantauan Senin (15/05/2024), spanduk berwarna putih itu dipasang persis di sekitar gapura batas kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Meski jalan masih dapat dilalui, namun imbauan larangan melintas kian kencang disosialisasikan.

“Tanah ini milik negara. Dilarang masuk, merusak dan memanfaatkan tanpa izin,” bunyi salah satu isi spanduk yang terpasang.

Di dalam spanduk imbauan itu tertera juga ancaman pidana bagi siapapun yang melanggar, seperti Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 9 bulan, Pasal 389 KUHP kurungan 8 bulan.

Lalu Pasal 551 KUHP ancaman denda, Pasal 170 Bab V KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun enam bulan, lalu terakhir Pasal 406 KUHP dengan hukuman kurungan 2 tahun delapan bulan penjara.

Kordinator aksi warga yang juga menjabat Ketua RW03 Setu, Nurhendra, mengatakan, spanduk itu baru terpasang beberapa hari ini. Sementara di sisi lain, kata dia, belum ada upaya mediasi lanjutan selepas demo ratusan warga pada Jumat 5 April lalu.

“Baru hari Sabtu atau minggu dinihari pemasangan itu. Sampai saat ini belum ada (mediasi), terkait perkembangan mediasi secara langsung antara pihak BRiN dengan warga, belum ada saat ini,” katanya.

Dilanjutkan dia, warga sendiri tak terpengaruh dengan ancaman pidana dalam spanduk tersebut. Sebab, saat aksi demo pihak BRIN menjanjikan tak ada penutupan akses jalan sebelum digelar mediasi lanjutan.

“Kalau untuk warga meresponnya, selama belum ada mediasi, kan dia (BRIN) menyatakan tidak ada penutupan, jadi masih dalam pemantauan. Sampai detik ini belum terjadi (penutupan),” ucapnya.

Rencananya, internal warga dan kelurahan setempat akan menggelar pertemuan pada Selasa 16 April besok. Wali Kota Benyamin Davnie sendiri telah meminta semua pihak mengutamakan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.

“Saya berharap bisa dicari solusinya melalui musyawarah saja, untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak,” terang Benyamin saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, Deputi BRIN Yan Rianto mengatakan jika lahan yang dijadikan sebagai jalan provinsi di lokasi itu merupakan aset milik BRIN. Sejak awal, penggunaan jalan di sana tanpa melalui proses kordinasi dan perizinan.

“Itu dibangun di atas lahan BRIN, dan tanpa ijin pinjam pakai. Lahan milik BRIN. Berdasarkan penelusuran tidak ada (kordinasi),” ujarnya.(sg/bli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *