Pelaku Pemerkosa Anak Di Kompleks Kejaksaan Cipayung Ciputat Sudah Ditangkap

Peristiwa285 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN-Seorang pria paruh baya yang memerkosa bocah perempuan di Komplek Kejaksaan, Blok C, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku diketahui berinisial S (45). Dia diringkus di tempat pelariannya di daerah Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Selasa 18 Oktober 2022 dini hari. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang melihat keberadaan S di Setu Sawangan. Tim lantas meluncur ke lokasi dan berhasil menyergap pelaku.

“Tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap tersangka S. Kemudian tersangka S mengakui telah melakukan perbuatan telah menyetubuhi korban di Komplek Kejaksaan,” kata Sarly, Rabu (19/10/2022).

Sarly membeberkan kronologis peristiwa itu, di mana pelaku memerkosa korban berinisial MIH (9) pada 11 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah bermain sepeda di sekitar lokasi.

Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor matik. Pelaku lantas berpura-pura meminta tolong korban agar memetikkan salah satu daun pohon. Saat korban mendekat itulah, pelaku spontan menyeretnya ke sisi jalan yang sepi lalu memerkosa bocah malang tersebut.

“Modusnya pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun. Setelah itu pelaku menyetubuhi kemaluan korban dari belakang,” papar Sarly.


Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Sejumlah Close Circuid Television (CCTV) di sekitar lokasi dan jalan-jalan yang diduga dilintasi pelaku turut dicek.

Petugas pun mendapatkan petunjuk bahwa pelaku selesai beraksi kabur ke arah Jalan Raya Bogor. Semua unsur petugas Bhabinkamtibmas dilibatkan guna mengidentifikasi pelaku.

“Barulah pada tanggal 20 September pelaku berhasil diidentifikasi dengan inisial S atas bantuan Bhabinkamtibmas,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(bli/sg)