Razia Miras Tangsel, Manager Tunjukan NIB Cafe & Bistro Izin Jual Minuman Beralkohol Di Kota Jargon CMORE

Peristiwa360 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Petugas Gabungan Satpol PP Tangerang Selatan bersama Dinas Pariwisata melaksanakan razia atau operasi minuman beralkohol terhadap Cafe & Bisto Lasalafal Jalan Tekno Widya, Kecamatan Setu, Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

Dari hasil penggeledahan, mereka pun langsung melakukan penyitaan puluhan botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, sebagai sampel bukti.

Awalnya, tim yang dipimpin oleh Suherman, selaku Kasie PPNS Pol PP Tangsel, sempat dihalangi sejumlah petugas keamanan eksternal Kafe.

“Ada sekitar 40 botol Minol kadar 17-18 di dalam kotak almari itu pun langsung kami angkut, dengan dasar bekal surat penggeledahan maupun penyelidikan dari pimpinan,” ungkap Suherman.

Pengakuan dari pihak Kafe kepada petugas mengatakan selama tiga bulan ini tidak ada masalah apa-apa dalam melakukan penjualan minuman beralkohol.

“Selanjutnya kami akan panggil pemilik penanggung jawab Kafe untuk dilakukan BAP terkait minolnya ,” imbuhnya.

Sementara lokasi terpisah, Radit Manager Operasional Cafe & Bisto saat di konfirmasi bisnismetro.id melalui pesan elektronik aplikasi WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan oknum “Serang 1 Banten’.

“Betul pak, kami sudah koordinasi dengan Serang 1 Banten, Mohon maaf atas kondisi yang ada, Langsung berhubungan dengan pihak terkait saja ya, Karena sudah di kondisikan dan sudah clear, sudah menjadi barang bukti.” katanya.

Selain itu ia juga menunjukan perizinan NIB dan tertulis jelas jika ada izin jual minuman beralkohol. (Red)