Sempadan Sungai Angke Wilayah Pondok Benda Pamulang, Disulap Bangunan untuk Komersil. Pemkot Tangsel Akan Bertindak

Megapolitan232 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim tidak mengetahui bangunanyang berdiri di sempadan Sungai Angke di wilayah RW 17 Pondok Benda, Pamulang. Diantaranya, tembok, lalu gerbang perumahan, dan jembatan permanen yang menyambung ke D’Hills Residence.

Terlihat, tembok sepanjang 50 meter, dengan tinggi sekira 3 meter itu berdiri kokoh di dalam patok Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

Diketahui, berdasarkan keterangan dari pengelola Perumahan, bangunan tersebut bisa berdiri atas dasar izin dari RW setempat yaitu RW.17 beserta pihak lingkungan.

Berdasarkan papan sosialisasi yang terpampampang di sekitar sana, bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Untuk garis sempadan sungai tak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter.

Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter.

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel, Rizqiyah mengaku tidak tahu terkait perizinan tembok dan perumahan tersebut.

“Ini kan katanya tanah BBWS. Jadi kita juga harus tahu kenapa ini ditembok, alasannya apa. Ini kan katanya yang nembok perumahan terus pihak lingkungan menyetujuinya karena alasan tertentu lah,” ujar Rizqiyah saat mengecek bangunan perumahan tersebut Minggu lalu.

Sementara itu, Lurah Pondok Benda, Udin Saad mengungkap, pihaknya bersama dinas teknis terkait tengah mempelajari temuan tersebut.

Dia mengaku tidak menerima berkas perizinan pada saat pertama kali bangunan tersebut berdiri.

Yang menerima, ke meja Lurah dulu sebelum dia, imbuhnya

“Sedang kami pelajari. Kalau memang itu ada pelanggaran nanti kita tindak,” kata Udin Saad, Lurah Pondok Benda, Rabu (21/6/2023).

Menurut Udin, seharusnya batas sempadan Setu itu 50 meter. Sementara untuk sungai kurang lebih 20 meter. Kalau itu memang mengganggu Sungai, maka harus ditndak. (Ih/sg)