Tunggu Hasil Kordinasi, Satpol PP Tangsel Segera Segel Proyek yang Tutup Akses Gang Besan Serpong

Megapolitan771 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Satpol PP tengah berkordinasi untuk menyegel proyek pengurugan yang menutup akses Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Proyek pengurugan itu telah berjalan sejak beberapa pekan lalu. Alat berat dikerahkan untuk meratakan permukaan lahan di sana. Nantinya pengelola proyek akan membangun sebuah gedung komersil berlantai 3 di lokasi.

Kepala Seksi Kerjasama pada Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Tangsel, Maratua Siregar mengatakan, pihaknya akan berkordinasi lebih dulu ke Bidang Penegakan Hukum dan Perundangan (Gakumda) soal penyegelan proyek tersebut.

“Nanti saya akan bicara dulu ke Bidang Gakumda, karena nanti yang menyegel pihak Gakumda. Ini memang harus diambil tindakan, apa itu disetop atau disegel,” terangnya, Senin (27/02/2023).

Menurut Maratua, tak perlu lagi ada pemanggilan terhadap pengelola proyek lantaran pengerjaannya telah terbukti melanggar dan nyaris rampung. Kata dia, pengelola harusnya mematuhi poin-poin yang telah diatur sebelum memulai pengerjaan pembangunan.

“Nggak perlu lagi kita panggil, karena udah mau selesai juga kan. Tahapan awal itu kan ada rekom dulu dari kita buat ngajuin Tibum. Walaupun dia sudah memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota), ada poin-poin di sana yang harus dipenuhi dulu sebelum memulai pekerjaannya,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pengurugan tanah di lokasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengelola proyek mengklaim bahwa untuk pengurugan lahan dan pembangunan pondasi cukup dengan Keterangan Rencana Kota (KRK).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, pengelola proyek harusnya mengurus rekomendasi terlebih dahulu untuk memulai pengerjaan perataan dan pengurugan. Hal itu guna mengantisipasi dampak dari pengerjaan yang dilakukan.(bli/sg)