WAW Tangsel Akan Surati Perkimta Terkait Adanya PT Bermasalah Terima Sejumlah Paket Proyek

Megapolitan130 Dilihat

Bisnismetro.id , TANGSEL – Dapati kejanggalan, Wadah Aspirasi Warga (WAW) akan segera menyurati Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatam. 10/11/2023

Ketua Wadah Aspirasi Warga, Endri mengatakan, pihaknya telah mengantongi beberapa data perusahaan yang mendapat paket pekerjaan dari Dinas Perkim. “Perusahaan itu jelas Sertifikat Badan Usaha (SBU) berstatus pencabutan, bagaimana bisa kebagian proyek, pengusaha Tangsel banyak yang punya legalitas perusahaan yang lengkap. Perusahaan ini menurut saya sakti, sampai bisa dapat 1 pekerjaan lelang dan 5 pekerjaan penunjukan langsung dari Dinas Perkim Tangsel,” Kata Endri

Tidak hanya itu, Endri juga menjelaskan, Sejumlah judul proyek yang di kerjakan oleh perusahaan tersebut tidak tampil di LPSE. “Anehnya lagi, ke-lima pekerjaan penunjukan langsung dengan nilai pagu bervariasi yang di kerjakan oleh PT. PAP juga tidak bisa di akses melalui LPSE Tangsel.” Imbuh Endri

Endri juga menjelaskan, Pejabat wajib mengetahui adanya keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan untuk mengawal atau memantau setiap kinerja yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Agar tidak salah digunakan. Bagaimana bisa di pantau kalau pemenang paket dan pagunya ditutup tutupi. Apa karena kurang lebih 1,400 paket UPT yang pindahan dari Dinas Pekerjaan Umum ke Dinas Perkim dapat diduga menjadi bancakan oknum pejabat sehingga ditutupi. Baiknya petinggi Pemerintah Kota harus peka dan mengevaluasi Dinas yang bermasalah dengan adanya berita-berita di media. Jangan membiarkan seolah-olah itu kemauan petinggi, isu yg beredar, Dengan data-data yang ada jelas ini mal administrasi yang dapat kita laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).”Terang Endri

Sementara itu, saat di konfirmasi tidak ada tanggapan dari dinas terkait seolah bukan masalah. Padahal keterbukaan informasi publik dibutuhkan untuk mengawal atau memantau supaya tidak salah digunakan. Bagaimana bisa di pantau kalau pemenang paket dan pagunya ditutup tutupi. Apa karena kurang lebih 1,400 paket upt pindahan dari pu ke perkim jadi bancakan oknum2 pejabat sehingga ditutupi. Mestinya petinggi pemkot harus sensitif dan mengevaluasi dinas2 yg bermasalah dgn adanya berita2 di media. Jangan membiarkan seolah olah itu kemauan petinggi, isu yg beredar. Dengan data2 yang ada jelas ini mal administrasi dan bisa jadi temuan APH.

Diketahui, Dalam lembaran Peraturan Presiden Repubik Indonesia, Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 415, Setiap Pelaku Usaha dapat dikenai sanksi administratif atas pelanggaran terhadap kewajiban: a. melaporkan setiap penggantian tenaga kerja konstruksi; b. memenuhi persyaratan minimal jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi;

c. memiliki dan memperpanjang SBU konstruksi bagi

BUJK; d. memiliki dan memperpanjang SKK konstruksi bagi tenaga kerja konstruksi

Disebutkan juga dalam Pasal 4I3 ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, banding administratif, dan pejabat yang berwenang diatur denganperaturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.(Ri)***