Pengamat ungkap Keganjilan Perizinan Bangunan D’Hills di Sempadan Sungai Angke Pamulang

Megapolitan131 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Sebelumnya, berbagai tanggapan soroti pembangunan gapura, tembok dan juga jembatan penghubung perumahan D’Hills di sempadan Sungai/Kali Angke Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Bangunan yang diperuntukan sebagai perumahan tersebut diketahui berdiri di dua (2) wilayah Kecamatan.
Yakni kelurahan Bakti Jaya kecamatan Setu, dan juga kelurahan Pondok Benda kecamatan Pamulang.

Lurah Pondok Benda saat dimintai keterangannya di kantor kelurahan berjanji akan meninjau lokasi tersebut yang disinyalir tembok pembatas perumahan sepanjang 50 meter dengan tingginya sekira 3 meter berdiri menyalahi Garis Sempadan Sungai (GSS) Angke.

“Iya, secepatnya kami akan lakukan peninjauan pembangunan tembok tersebut. Dan saya akan coba berkoordinasi dengan pak Camat Pamulang,” ucap Udin Saad, Lurah Pondok Benda beberapa waktu lalu.

Senada dengan Lurah, Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan berpendapat, pihaknya memperingatkan fasos-fasum yang dibangun gerbang, tembok, dan jembatan di perumahan D’Hills harus ikut aturan.

Kata Pilar, jangan sampai ada temuan, hal itu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu ada aturannya. Jangan sampai nanti ada temuan. Itu kan nanti bakal diperiksa oleh BPK,” terang Pilar kepada wartawan

Meski demikian, Pilar menegaskan, jika masyarakat akan memanfaatkan fasos-fasum diharapkan dapat mengurus izin terlebih dahulu. Dengan begitu, Pilar meminta informasi itu harus ditelusuri terlebih dahulu.

“Harus ada langkah izin. Itu ada ya caranya. Kalau lahan itu di Dispora ya izin di Dispora, kalau lahan itu di Kecamatan ya di Kecamatan. Jadi di telusuri dulu lahan itu,” jelas Pilar.

Sementara, Teguh Wijaya, pengamat sekaligus salah satu deklarator CIPASERA Kota Tangsel ikut menyoroti. Pasalnya, ia sudah memegang berkas kelengkapan dokumen perijinan dari perumahan D Hills

“Saya sudah mendapatkan dokumen kelengkapan perijinan perumahan itu. Akan saya kaji dengan teliti. Yang pertama saya lihat disini ada beberapa point dalam kelengkapan yang menurut saya agak ganjil ya,” ucap Teguh

Ditambahkan Teguh, dalam hal pemberkasan, konsideran itu menjadi hal yang penting diperhatikan. Karena, menurut dia, bila surat keputusan Kementrian PUPR di Tahun 2012 Tentang pemberian izin pelaksanaan konstruksi di Kali Angke kepada PT Noah Sejahtera Abadi, tidak dicantumkan Tanggal ditetapkannya, maka dapat dianggap cacat hukum.

“Disini saya lihat, suratnya itu tak ada tanggalnya. Apalagi perizinan yang dimaksud itu bisa jadi sudah kadaluwarsa. Ini rekom kementrian PUPR tahun 2012 dan rekom perijinan wilayah tahun 2011. Itu jaman perizinan kita masih BP2T. Harus diperbaharui dong,” terangnya (28/6/2023)

Teguh menilai, seluruh pejabat wilayah musti ikut turun melihat kondisi terkini tembok, gapura dan juga jembatan yang dibangun.

“Itu pak Lurah, Camat, Satpol PP, Disperkimta, Dinas PU wilayah, Disbang, DLH, harus turun lalu lakukan analisa dengan seksama berkas perizinan tersebut. Jangan hanya meninjau lalu ga ada action lanjutan. Karena itu akan menimbulkan kesan negatiif yang beragam,” singkatnya. (adt/sg)