Diduga Tidak Sesuai Lokasi, Warga Pertanyakan PBG Cluster Alam Serua Executive

Peristiwa849 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Warga lingkungan RT03 RW04 Kampung Maruga Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan mengaku merasakan langsung dampak negatif daripada proyek pembangunan property mewah diwilayahnya.

Yang mana dijelaskan oleh Subhi, salah satu nama warga disana, bahwa aktivitas proyek yang sudah berjalan selama ini, dianggap belum ada bukti tandatangan izin lingkungan.

“Makanya kami mempertanyakan proses perizinan cluster tersebut jika memang sudah diterbitkan, dan jika itu tidak sesuai maka pengawas pelaksanaan, wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan,” cetusnya, Jumat(14/06/2024)malam

Subhi menyebut selain dampak proyek, kedepan pun dalam hal sumber air tanah akan dirasakan cukup mengganggu plus efek banjir dikarenakan tidak ada kajian teknis pembuangan air.

Keluh kesah ini, akhirnya warga lingkungan Kampung Maruga RT03 RW04 meminta bantuan seorang Kuasa Hukum bernama Aria Ramadhan.

Permasalahan ini, diungkap Aria, bahwasannya warga sudah pernah melaporkan kepada Dinas Kota Tangsel

“Waktu itu warga kirimkan ke dinas pada16 Desember 2023, dan dibalas oleh dinas pada 5 Februari 2024,” ucapnya.

Jawaban dinas bertuliskan: Perihal Keberatan Atas Terbitnya 7 (tujuh) Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Cluster Alam Serua Executive.
Bersama ini kami informasikan bahwa terkait proses penerbitan Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) atas nama Alamsyah Nurdin, S.E. di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait alamat perumahan yang tercantum dalam surat PBG telah sesuai dengan permohonan yang diajukan yaitu di Kp. Maruga, RT/RW. 004/003, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya Aria, menerangkan ada 13 kavling di perumahan ini, yang baru warga dapatkan ada 7 surat PBG. “PBG ini ternyata ada double, ada nomer 001, dan ada luas yang tidak sesuai, antara 73 atau 93, dan ini semua alamat yang tercantum dalam PBGnya ini semua salah alamat. Kita cek RT 04 RW03 Kelurahan Serua itu adanya di Kp Parung Benying, padahal Kp Maruga disini yang benar adalah RT03 RW04.

“Ini jelas salah prosedur dan kami anggap dinas tersebut tidak memeriksa fisik bangunan dan dokumen persyaratan permohonan untuk membuat PBG. Kami harap Kepala Dinas tersebut untuk membekukan serta mencabut,” pintanya.

Kami juga akan melayangkan surat kepada Inspektorat Kota Tangsel untuk memeriksa khusus Kadis tersebut, ada apa perumahan ini, kog beda alamat fisik dengan alamat yang tertera, imbuhnya.

“Ini preseden buruk untuk perizinan di Tangsel, diduga masih banyak di perumahan lain yang masih salah alamat,” tandasnya.(sg)